Saburai.tv-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada empat anggotanya yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang warga.
Sebelumnya ke empat pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada Suwanda (26) yang sedang mengamen menjadi badut jalanan di Jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung, pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, pembinaan kepada empat oknum Pol PP tersebut sedang di tangani oleh Petugas Tindak Internal (PTI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai upaya memberikan efek jera.
“Tapi kami atas nama Pol PP kota Bandar Lampung, kami meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepannya kami akan jauh lebih baik,” katanya.
Rizki juga menyampaikan, bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya supaya kedepannya bisa lebih humanis lagi dan tetap persuasif lagi terkait penertiban di lapangan.
“Kemarin alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin juga sudah penanda tangan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” pungkasnya.(*)