Apriliati Sosialisasi Perda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

X
Share

Saburai.TV–Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati, S.H, M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dikelurahan kelapa tiga, kecamatan tanjung karang barat, kota Bandarlampung, Sabtu (24/09).

Kegitaan sosialisasi yang mengundang narasumber yaitu Serly fitriani dari LADA Damar dan Tahura Malagano Dosen Hukum UMITRA.

Pada kesempatan ini Aprilliati menjelaskan tentang hak-hak perempuan dan anak kepada masyarakat.

“Hak hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik, serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak,” ujar Anggota Komisi V DPRD Prov Lampung.

Apriliati juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA) dan menjadi gerakan yang masif untuk dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak” ujarAprilliati.

Sementara, Tahura Malagano seorang Akademisi Umitra menyampaikan bahwa tindak kejahatan perempuan dan anak sangat menghawatirkan terlebih lagi kasus yang paling tinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan dengan meningkatnya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak yang akhir-akhir ini khususnya di Lampung menghawatirkan.” ujarnya.

Direktur Lembaga Advokasi Damar, Selly Fitriani menambahkan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan mulai dari lingkup keluarga dan lingkungan tempat tinggal.

“Perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggal dan perlu adanya perhatian terhadap korban kekerasan mulai dari perlindungan, pemberdayaan dan pemulihan psikis korban” ujar Selly. (*)