Saburai.TV–Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati, S.H, M.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dikelurahan Pasir Gintung, kecamatan Tanjung Karang Pusat, kota Bandarlampung, minggu (6/07/2022).
Kegitaan sosialisasi yang mengundang narasumber yaitu Selly Fitriani dari LADA Damar dan Nelda dari Dinas PPA.
Pada kesempatan ini Aprilliati, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung terkhusus daerah Dapil kota Bandarlampung.
“Kami sebagai perwakilan rakyat melakukan program kerja ke wilayah dapil masing-masing termasuk dalam mensosialisasikan perda No.2 tahun 2021.Hak hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik, serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak–hak perempuan dan anak,” ujar Anggota Komisi V DPRD Prov Lampung.
Apriliati juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA) dan menjadi gerakan yang masif untuk dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak” ujar Aprilliati.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Damar, Selly Fitriani menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak, yang saat ini berdasarkan pengaduan dan berita media pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang terdekat.
“Dulu ada pribahasa ‘rumahku adalah surgaku’, tetapi saat ini banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dirumah sendiri, sehingga perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggalnya” ujar Selly.
Hadir dalam kegitaan ini Camat, Lurah, Kapolsek, Babinsa,Babinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat. (*)