Polres Lampung Tengah Bekuk 3 Pengedar Narkoba

X
Share

SABURAI.TV.LAMPUNGTENGAH-Sat reserse narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 3 orang yang diduga pengedar serta mengamankan 4,5 kg narkoba jenis ganja

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah,  AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan terungkapnya kepemilikan 4,5 kg daun ganja bermula dari ditangkapnya d warga Kampung  Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan terhadap d, didapati nama lain nya yakni Bs (45) warga Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.   Dari penggeledahan dikediaman Bs ditemukan barang bukti 4,5 kg daun dan batang kering narkoba jenis ganja siap edar.  Dari pengembangan pelaku kedua, Kepolisian Resor Lampung Tengah kembali mengamankan bz,warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung berikut barang bukti 12,2 gram daun ganja.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut dan terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(ryn)