Sudah 1 Tahun, Polres Tanggamus Di Nilai Lambat Tangani Perkara

X
Share

SABURAI.TV.TANGGAMUS-Polres Tanggamus di duga kurang profesional dalam mengungkap kasus penipuan tanah dan sampai dengan saat ini, perkara dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan yang di laporkan pihak korban masih mengendap di Polres tanggamus.

Korban sekaligus  pelapor atas nama Rino Priadini Aditiawan, warga Kotaagung Kabupaten Tanggamus mempertanyakan kasus tersebut kepada pihak Polres setempat. Dirinya  menduga kasus tersebut jalan di tempat sehingga ada indikasi pihak terlapor seolah kebal hukum dan dugaan ketidak profesionalan anggota dalam mengungkap kasus tersebut pada  Senin 13 Februari 2023.

Kasus dugaan penipuan tersebut, dilaporkan Rino Priadini Aditiawan  pada tanggal 31 Januari 2022 dengan  laporan polisi lp/116/i/2022/spkt/polres tanggamus/polda lampung/ tentang peristiwa tindak pidana hukum tercantum pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ditegaskannya ia akan tetap melanjutkan perkara tersebut sampai dengan tuntas, namun menurut nya hal itu jika pihak polres setempat tak kunjung menyelesaikan sengketa jual beli tanah tersebut ia  akan mencabut laporan itu dan melaporkan nya ke Polda Lampung.

Di ketahui terlapor atas nama Arwandialamat  Wonosobo Kabupaten Tanggamus  di duga telah melakukan tindak pidana melanggar hukum dengan menjual satu bidang tanah dan bangunan di duga aset milik Disbun Provinsi Lampung . Dengan ukuran tanah dan bangunan, 10 x 20 senilai seratus empat puluh juta rupiah dengan kesepakatan sistem tempo dibayar dua kali. Di ketahui pelapor telah membayar uang tersebut senilai 85 juta rupiah.

Namun, saat pihak pelapor ingin melunasi dan mempertanyakan sertifikat tanah dan rumah tersebut terlapor Arwandi mengelak,  bahkan tidak dapat menunjukan sertifikat tanah yang di maksud. Atas kejadian itu,  pelapor Rino langsung melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Tanggamus dan di tangani langsung oleh Kanit Resume Aipda Tri Junai di kala itu.

Di lain tempat, Ismail selaku bendahara aset Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah Provinsi Lampung.  Ia membeberkan, lahan itu dulu di pakai sebagai perumahan pegawai Disbun terletak di Pekon Waygelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, namun entah mengapa kini malah menjadi sengketa.(Rki)