Kepala BPKAD Provinsi Lampung Resmi Bergelar Doktor Bidang Ekonomi

X
Share

Saburai.tv – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor bidang ekonomi di Universitas Lampung (Unila).

Marindo mengambil judul disertasi ‘Perilaku Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tingkat Provinsi di Indonesia’.

Pelaksanaan ujian promosi doktor berada di ruang auditorium lantai II gedung pasca sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), pukul 09.00-11.00 WIB, Rabu (22/11/2023).

Dalam pemaparannya, Ia menuturkan pajak memiliki peran signifikan bagi negara, terutama dalam hal penyelenggaraan pembangunan. Pajak adalah sumber penerimaan negara yang dikelola dan membiayai berbagai pengeluaran termasuk biaya pembangunan.

“Kepatuhan pajak menjadi subjek penting, baik itu untuk perpajakan pribadi dan perusahaan di negara maju maupun negara berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan pajak menekankan tanggung jawab wajib pajak guna melaporkan pendapatan untuk menentukan besaran kewajiban pajak yang harus diserahkan ke negara.

Persepsi wajib pajak akan keadilan pajak sangatlah penting. Individu dinilai akan bersedia mematuhi pajak jika memiliki persepsi atau anggapan bahwa pajak itu adil.

“Oleh karena itu, sikap wajib pajak terhadap keadilan suatu sistem perpajakan dikenal sebagai faktor efektif yang dapat meningkatkan kepatuhan,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa sampel pada penelitian itu adalah wajib pajak pada kendaraan bermotor (roda 4 dan roda 2).

Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling terhadap enam provinsi yang termasuk kategori tinggi yaitu Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara, kategori sedang yaitu Provinsi Lampung dan Kalimantan Selatan, dan kategori rendah yaitu Provinsi Papua dan Maluku Utara sebanyak 884 responden.

“Data diolah menggunakan structural equation modeling dengan aplikasi LISREL. Pengaruh kepercayaan pada pemerintah lebih tinggi daripada keadilan pajak terhadap sikap wajib pajak pada Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Selatan, Papua, dan Maluku Utara,” katanya.

“Kemudian, pengaruh keadilan pajak lebih tinggi daripada kepercayaan pada pemerintah terhadap niat kepatuhan pajak pada Provinsi Sumatera Utara, dan Lampung.

Selanjutnya, pengaruh kepercayaan pada pemerintah lebih tinggi daripada keadilan pajak terhadap niat kepatuhan pajak pada Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Papua, dan Maluku Utara. Sikap wajib pajak terhadap niat kepatuhan pajak dengan nilai tertinggi terletak pada Provinsi Papua, sedangkan nilai terendah terletak pada Lampung dan Maluku Utara,” tambahnya.

Hasil penelitiannya menunjukkan kepercayaan pada pemerintah memiliki pengaruh paling besar terhadap sikap wajib pajak.

“Artinya kepercayaan pada pemerintah memainkan peran penting,” kata dia.

Pemerintah dan masyarakat perlu memiliki kerjasama yang baik dalam komunikasi agar dapat meningkatkan pemberian layanan pajak masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah juga diharapkan mengevaluasi aplikasi pajak online yang telah diluncurkan ke masyarakat. Pasalnya, aplikasi tersebut masih memiliki berbagai kelemahan sehingga pengguna belum merasa optimal dalam menggunakan aplikasi tersebut. (*)